Jumat 10 May 2013 23:31 WIB

Kemenhub: Tarif Pesawat Mudik Lebaran Dilarang Lebihi Batas Atas

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hazliansyah
Mudik dengan pesawat di Bandara Soekarno Hatta
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Mudik dengan pesawat di Bandara Soekarno Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menilai wajar apabila maskapai penerbangan menetapkan tarif batas atas untuk kelas ekonomi pada musim mudik lebaran 2013. 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan menjelaskan, dari satu tahun kalender, penerapan tarif batas tidak sampai 40 persen. 

"Untuk pesawat biasanya (menerapkan tarif batas atas) pada H-5 sampai H+5 atau long weekend," tutur Bambang kepada Republika, Jumat (10/5).

Meski demikian, Bambang menyebut Kementerian Perhubungan melarang maskapai menerapkan tarif angkutan melebihi batas atas. Ketentuan itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tentang Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam Pasal 5 ayat 2 itu disebutkan, tarif batas atas terdiri dari tiga kategori yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum.  Untuk full services, penerapan tarif 100 persen dari tarif maksimum, medium services 90 persen dan 85 persen untuk standar minumum.

"Sekali lagi, ini semua berlaku untuk kelas ekonomi. Tidak ada batas bawah untuk penerbangan," kata Bambang.

Sedangkan moda transportasi lainnya seperti kereta api dan bus ekonomi terdapat besaran tarif tetap. 

Khusus untuk bus kelas ekonomi antar kota antar provinsi, tarifnya ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat. Sedangkan untuk antar kota dalam provinsi dan angkutan kota ditetapkan oleh Gubernur dan Walikota/Bupati setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement