Jumat 10 May 2013 12:50 WIB

Suplier' Satwa Liar Digrebek Saat Transaksi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: M Irwan Ariefyanto
Larangan menangkap dan memburu hewan yang dilindungi undang undang
Foto: bksda
Larangan menangkap dan memburu hewan yang dilindungi undang undang

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Baru akan melakukan transaksi satwa liar, Paryono, warga Jawa Tengah, digerebek oleh Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng.

Paryoni yang memiliki kios penjualan burung di kompleks pasar hewan Ambarawa diduga seringkali menjual satwa liar yang dilindungi Undang- Undang.

Berdasarkan penyelidikan BKSDA Jateng, pria ini kerap menerima order maupun menjual sejumlah jenis satwa liar yang terlarang untuk perdagangankan .

Kepala Seksi Wilayah I KSDA Jateng, Johan Setiawan mengaku pihaknya telah mengendus praktik ilegal Paryono. BKSDA menangkap Paryono saat akan bertransaksi di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang. "Awalnya, kami hanya mengamankan satwa jenis burung elang serta kukang (nycticebus coucang), masing- masing dua ekor," ujarnya, Jumat (10/5).

Dari hasil pengembangan, tim BKSDA Jateng menemukan empat ekor kukang. Sehingga total enam ekor kukang dan dua ekor elang telah diamankan.

Diduga sejumlah burung langka juga diperdagangkan di kios ini. Saat petugas BKSDA Jateng mengevakuasi satwa liar ini juga ditemukan beberapa jenis burung hantu langka. ''Kini satwa- satwa yang dilindungi Undang Undang ini telah kami amankan. Sementara peaku akan diproses sesuai ketentuan hukumnya,'' kata Johan.

Penangkapan dan penggerebekan ini dilakukan Kamis (9/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement