REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menahan Kepala Desa (Kades) Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, kemarin. Kades yang berinisial AS (45 tahun) ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi gempa pada 2010 lalu.
Informasi yang diperoleh dari Kejari Cibadak menyebutkan, dana bantuan gempa yang di terima Desa Undrus Binangun pada 2010 mencapai Rp 379.300.000. Namun, dana yang sampai kepada masyarakat khususnya korban gempa hanya sebesar Rp 245 juta.
‘’Sehingga ada dugaan tersangka tidak menyalurkan dana gempa sebesar Rp 134 juta,’’ ujar Kepala Kejari Cibadak, Rita Hariyani, kepada wartawan, Kamis (9/5). Seharusnya, dana ratusan juta rupiah ini disalurkan kepada para korban bencana alam yang terjadi pada 2009 lalu.
Ditambahkan Rita, kejaksaan masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.Rita mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.