Jumat 10 May 2013 06:54 WIB

Hilmi Aminuddin Akan Bersaksi di KPK, Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin
Foto: Antara
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustaz Hilmi Aminuddin, pada hari ini (10/5).

Ustaz Hilmi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Diperiksa untuk kasus TPK (tindak pidana korupsi) kuota impor daging sapi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (10/5).

Johan menjelaskan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ustaz Hilmi sudah disampaikan pada Selasa (7/5) lalu. Surat tersebut disampaikan tim penyidik KPK ke kantor DPP PKS bersamaan dengan rencana penyitaan lima mobil di halaman kantor yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan ini.

Namun Johan membantah jika pemanggilan ini terkait dengan gagalnya penyitaan terhadap lima mobil ini. Selain panggilan terhadap Ustaz Hilmi, tim KPK juga menyampaikan surat panggilan terhadap Presiden DPP PKS, Anis Matta pada Senin (13/5) mendatang. "Tidak ada hubungannya karena memang disampaikan, kebetulan juga dikirimkan surat-suratnya tadi untuk periksa Hilmi," katanya.

KPK telah menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain dijerat dengan UU Tipikor, dua tersangka ini juga dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement