Kamis 09 May 2013 22:04 WIB

BKSDA Jateng Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Elang Jawa
Foto: wordpress.com
Elang Jawa

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng menggagalkan upaya jual beli satwa liar dilindungi.

Sedikitnya dua ekor elang dan tujuh ekor kukang (nycticebus coucang) diamankan dari suplier satwa langka di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Wilayah I KSDA Jateng, Johan Setiawan membenarkan pengungkapan ini. Ia mengatakan pengungkapan jual beli satwa dilindungi undang undang ini dilakukan di kawasan Taman Unyil, Ungaran, Kamis (9/5).

 

Awalnya, petugas BKSDA Jateng menangkap suplier satwa liar ini saat akan melakukan transaksi. Dari pengungkapan ini diamankan dua ekor elang dan dua ekor kukang.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas BKSDA menemukan lima ekor kukang lagi di rumah suplier tersebut. Hanya saja pihak BKSDA belum menyebut jatidiri suplier asal Ambarawa ini.

"Nanti akan kita rilis pengungkapan ini. Sementara kami masih melakukan evakuasi empat kukang lagi di Ambarawa," ungkap Johan yang dikonfirmasi per telepon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement