Jumat 10 May 2013 00:30 WIB

KPU Pesisir Selatan Temukan Bacaleg di Bawah Umur

 Petugas menata kotak yang berisi berkas daftar caleg Partai Keadilan Sejahtera saat pendaftaran Bacaleg di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).    (Republika/Yasin Habibi)
Petugas menata kotak yang berisi berkas daftar caleg Partai Keadilan Sejahtera saat pendaftaran Bacaleg di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN, SUMBAR -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menemukan tiga bakal calon anggota legislatif yang masih di bawah umur.

Ketua KPU Pesisir Selatan Toni Marsi di Painan, Kamis mengatakan tiga orang tersebut adalah perempuan yang dicalonkan oleh tiga partai politik berbeda. "Ke tiga bakal caleg itu usianya belum 21 tahun pada 22 April 2013. Mereka dicalonkan oleh PPP, PDIP dan PAN dari daerah pemilihan I, II dan V," kata dia.

Mereka masing-masing Putri Fadilla, umur 20 tahun sembilan bulan yang dicalonkan oleh PPP dengan nomor urut enam dari daerah pemilihan II. Rina Safitri, hingga 22 April 2013 masih berusia 20 tahun 11 bulan dari PDIP dengan nomor urut sembilan di daerah pemilihan V dan Gebby Wegitasari berusia 20 tahun enam bulan yang dicalonkan oleh PAN dengan nomor urut delapan dari daerah pemilihan I.

Temuan tersebut terjadi ketika KPU memverifikasi tahap pertama. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD kabupaten/kota, batas usia minimal caleg harus 21 tahun.

Kata dia, dari 506 berkas bakala caleg yang didaftarkan oleh 12 partai politik ke KPU memang sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan, namun terdapat tiga orang yang berusia di bawah batas minimal.

Selain itu, terdapat bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan lainnya, seperti tidak terlampirnya BB-7 atau surat pengunduran diri sebagai wali nagari (kepala desa).

Selanjutnya, tidak tersedia lampiran BB-4 atau surat pengunduran diri (surat pemberhentian) sebagai PNS dari instansi tempat bekerja bacaleg tersebut sebelumnya dan persyaratan-persyaratan lainnya yang belum terpenuhi.

Dia menyebutkan, bagi berkas yang belum memenuhi syarat dapat dilakukan perbaikan hingga waktu yang ditetapkan selama 14 hari mulai 9 Mei 2013. Sedangkan bacaleg yang masih di bawah umur harus ditarik dan bisa diganti dengan bacaleg lain oleh partai terkait.

"Jika bakal caleg yang belum cukup umur itu perempuan, maka partai harus menggantinya dengan perempuan pula," kata Toni.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement