REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebagian besar tingkat pelanggaran lalu lintas di Surabaya didominasi usia 31 hingga 40 tahun. Dari katagori pendidikan, rata-rata pengendara tersebut hanya lulusan SMA.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Sabilul Alif. Dia menyatakan, Maret lalu data pelanggar lalu lintas sebanyak 9,045 kasus, 7.905 di antaranya berada dalam usia tersebut. "Kebanyakan pengguna roda dua," katanya belum lama ini.
Namun, pada April lalu kasus tersebut menurun. Meskipun angka pelanggaran naik hingga 10.256, jumlah pelanggar usia rawan itu hanya 5.193.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menyiapkan langkah strategis sosialisasi seperti peringatan terhadap warga sipil, mengajarkan anak-anak, dan memberikan imbauan saat upacara atau apel seoklah. "Perwira di jajaran Polrestabes akan dilibatkan sebagai inspektur uapacara," ujarnya.