REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Minuman Keras (Miras) sudah disetujui masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2013. Berbagai kalangan mendesak agar rancangan tersebut sudah menjadi Undang-Undang pada tahun ini.
Ketua PP Muhammadiyah KH. Yunahar Ilyas mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat menyelesaikan RUU Anti Miras tersebut menjadi Undang Undang (UU) di tahun 2013 ini.
Ia mengingatkan, agar RUU terkait pelarangan Miras ini tidak lagi molor. Karena kebutuhan UU pelarangan miras ini sangat mendesak. "Harusnya Indonesia sudah lama punya UU Miras. Apa harus menunggu sampai korban terus berjatuhan lagi akibat kejahatan dan dampak Miras?," ujarnya kepada Republika, Kamis (9/5).
Selama ini, jelas dia, tidak ada pegangan hukum yang jelas dan tegas mengatur tentang miras ini. Sehingga peredaran miras di beberapa daerah kian marak, terutama daerah yang tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.
Akibatnya, kata dia, lagi-lagi kasus kejahatan, kriminalitas hingga kecelakaan yang merenggut korban jiwa akibat dampak miras ini terus terjadi. Sedangkan manfaat miras ini, hampir sangat sedikit sekali di masyarakat. "Bahkan tidak ada,"jelasnya.
Sedangkan, tuturnya, hanya para pebisnis miras ini yang distribusinya semakin merajalela hingga ke kalangan anak muda dan remaja. "Sesuai petunjuk Allah dalam Alquran, 'apa kalian belum juga mau menghentikannya?'," ujarnya.