Kamis 09 May 2013 14:19 WIB

MUI: Pemerintah Harus Lindungi Umat Islam, Jangan Cuma Ahmadiyah

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bentrok antar kelompok masyarakat di Tasikmalaya dengan komunitas Ahmadiyah kembali terjadi awal pekan ini. Konflik yang selalu terjadi antara masyarakat dan kelompok Ahmadiyah itu dinilai sebagai api dalam sekam yang dapat muncul terjadi tiba-tiba.

Menurut Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkarnaen selama ini inti permasalahan kelompok Ahmadiyah dan masyarakat, khususnya umat Islam tidak pernah terselesaikan. Itu pula yang menyebabkan terus menerusnya terjadi konflik horisontal ini.

Menurut dia, apabila pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah Ahmadiyah di Indonesia, maka sesuai cara yang telah dilakukan terhadap Ahmadiyah di negara asalnya India atau Pakistan. Yakni  dengan mengeluarkan Ahmadiyah dari pengelompokan agama Islam.

"Kalau pemerintah mau menyelesaikan, bukan hanya Ahmadiyah yang harus dilindungi. Umat Islam pun harus didilindungi dari penodaan agama yang dilakukan Ahmadiyah," ujar Tengku kepada Republika, Kamis (9/5).

Menurut Tengku, sudah saatnya pemerintah tegas menyelesaikan akar masalah antara Ahmadiyah dan masyarakat ini. Negara harus kembali mengelompokkan Ahmadiyah kedalam Pengamalan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) seperti yang telah dilakukan pada era Presiden Soeharto dahulu. 

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) 2005, MUI pun telah memutuskan Ahmadiyah sudah tidak lagi berada dalam kelompok Islam. Karenanya, kelompok jamaah ini, harus memiliki nama keyakinan tersendiri di luar enam agama yang telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang.

Ini sama seperti yang telah dilakukan di beberapa negara dunia lainnya. Jika dilakukan, ia memastikan, konflik antar Ahmadiyah dan masyarakat Muslim di Indonesia khususnya tidak akan terjadi kembali.

Pengelompokkan Ahmadiyah di luar Islam ini, kata dia, bukan semata penamaan saja.  Akan tetapi, jelas dia, seluruh simbol dan istilah agama yang telah dimiliki Islam agar tidak dipakai dalam ibadah dan keseharian jamaah Ahmadiyah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement