Kamis 09 May 2013 12:19 WIB

Masyarakat Dilarang Belanja di Monas

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
Kawasan Monas di Jakarta
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kawasan Monas di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR -- Kawasan Monumen Nasional (Monas) seolah tidak pernah benar-benar steril dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Meski seringkali dilakukan penertiban, para PKL tersebut selalu saja bisa kembali lagi berdagang di area taman Monas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Yadi mengatakan, agar PKL tidak kembali berjualan di Monas, maka masyarakat  harus merubah perilakunya. Dia meminta agar masyarakat tidak lagi berbelanja di dalam kawasan Monas, kecuali di area yang sudah ditentukan, yaitu di IRTI. 

Yadi sendiri mengaku seringkali mendapat pengaduan dari masyarakat tentang banyaknya PKL di Monas yang dianggap mengganggu ketertiban. Namun, kata dia, justru sikap masyarakat jugalah yang membuat PKL kembali tumbuh subur di Monas.

"Saya harap sikap masyarakat yang berubah. Mereka menuntut bersih, tapi mereka sendiri yang mengotori," kata dia kepada Republika, Kamis (9/5).

Para pedagang, kata Yudi, biasanya selalu memanfaatkan kelengahan petugas dengan diam-diam berdagang di Monas. Karena itu, dia berjanji akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.

"Kami harus kembalikan lagi fungsi Monas sebagai ikon Kota Jakarta yang menjadi tempat rekreasi masyarakat," tambah dia.

Rabu (8/5) lalu, Satpol PP kembali melakukan penertiban pedagang dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Monas  dua kali dalam sehari. Dari hasil penertiban, kata dia, petugas menyita puluhan gerobak dan sepeda pedagang yang kemudian diangkut dengan 19 truk tronton. Selain itu, petugas berhasil mengamankan 21 orang PMKS. 

Semua barang sitaan tersebut, lanjut Yadi, dibawa ke gudang di Cakung. Menurutnya, para pedagang boleh mengambil kembali barang-barang mereka dengan catatan mau berjanji tidak akan berjualan di Monas lagi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement