Selasa 07 May 2013 23:02 WIB

Massa Desak Miras Dilarang Secara Total di Kota Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Djibril Muhammad
 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Puluhan massa dari sejumlah ormas Islam berunjuk rasa menuntut agar DPRD Kota Cirebon segera mensahkan berlakunya perda antiminuman keras, Selasa (7/6). Bahkan, dalam perda itu, mereka minta agar pelarangan minuman keras (miras) dilakukan secara total.

Dalam aksi yang berlangsung di DPRD Kota Cirebon itu, massa melakukan orasi sambil membentangkan poster dan spanduk. Selain itu, mereka juga mengadakan gelar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Perda Miras di ruang Griya Sawala gedung dewan.

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung alot karena ormas bersikeras agar peredaran miras dilarang secara total. Sedangkan pansus menyatakan hal itu terbentur aturan penyelenggaraan negara.

"Peredaran miras tidak bisa ditoleransi dimanapun dan berapapun persentasenya," tegas perwakilan MUI Kota Cirebon, Abdul Hamid.

Sedangkan dalam draft raperda miras, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C masih diizinkan di hotel-hotel berbintang tiga, empat, dan lima.

Minuman beralkohol golongan A memiliki kadar ethanol 1%-5%, golongan B berkadar ethanol antara 5%-20%, dan golongan C berkadar 20 persen - 55 persen.

Koordinator Forum Silaturahmi Kota Cirebon (Foskawal), Bambang Irawan menilai Pemkot Cirebon tak bernyali dalam menertibkan peredaran miras. "Satpol PP jangan cuma berani menertibkan PKL, sedangkan peredaran miras malah dibiarkan," kata Bambang.

Sementara, Ketua Pansus Perda Miras yang juga anggota Komisi A DPRD, Cecep Suhardiman menyatakan, akan membahas lebih lanjut mengenai desakan ormas mengenai pelarangan miras secara total.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement