Selasa 07 May 2013 22:21 WIB

Semua Berkas Bacaleg Yogya Dikembalikan

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan mengembalikan semua berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014. Pengembalian berkas tersebut dilakukan karena tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah mengatakan, pihaknya menerima penyerahan berkas 383 bacaleg dari 12 partai politik peserta Pemilu di Yogyakarta. Namun, ia mengatakan, semua berkas yang diserahkan tersebut tidak memenuhi syarat. "Kita akan kembalikan untuk segera diperbaiki," ujarnya, Selasa (7/5).

 

Diakuinya, kurangnya persyaratan dalam kelengkapan berkas bacaleg tersebut bervariasi. Antara lain, ia menambahkan, ada bacaleg yang kartu tanda penduduknya sudah kadaluwarsa.

Selain itu ada juga yang tidak menyertakan surat pengunduran diri dari partai semula. "Padahal yang bersangkutan maju dari partai lain," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, ada pula bacaleg yang menambahkan gelar akademik pada namanya, namun tidak semuanya menyerahkan ijazah gelar untuk membuktikannya.

Pihaknya, Nasrullah menambahkan,  juga menemukan, cukup banyak bacaleg yang tidak mencantumkan daerah pemilihan dan nomor urutnya. Selain itu, ada beberapa parpol di Yogyakarta yang kuota bacaleg belum terpenuhi. Parpol tersebut adalah PDIP, PKPI, PBB, Hanura dan PKB.

Sementara itu, Anggota KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Miftachul Alfin mengatakan, dari 577 bacaleg yang melakukan pendaftaran sekitar 80 persen harus melakukan perbaikan berkas. "Di tiap partai politik, ada saja bacaleg yang harus melakukan perbaikan berkas. Kekurangannya bervariasi," kata dia.

   

Menurut dia, ada bacaleg yang belum melengkapi stempel atau tanda tangan. Namun ada juga kekurangan yang cukup substansial, karena belum menyertakan ijazah. Dari 12 partai politik, masih ada lima partai yang belum memenuhi kuota bacaleg untuk DPRD DIY sebanyak 55 orang yaitu dari PPP, PKB, Hanura, PBB dan PKPI.

Selama masa perbaikan, 9-22 Mei, partai diberi kesempatan uantuk memenuhi kuota caleg. Diakuinya, seluruh partai politik akan diundang ke KPU DIY untuk menerima hasil verifikasi pada Rabu (8/5) Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi tahap kedua sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS).

Sedangkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KPU DIY juga sudah mengembalikan seluruh berkas pendaftaran untuk diperbaiki. "Dari 16 orang yang mendaftar, hingga kini sudah ada tiga calon yang memperbaiki berkas, yaitu Suratman, Afnan Hadikusumo dan Hafidh Asrom. Perbaikan ditunggu hingga 14 Mei," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement