Selasa 07 May 2013 21:45 WIB

KLH Tolak Usulan Konservasi PT SPS

Lahan gambut, ilustrasi
Lahan gambut, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS). KLH lebih memilih ganti rugi dalam kasus gugatan melanggar hukum atas terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Penolakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KLH dalam persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Supriyono di ruang sidang PN ini, Senin (6/5). "Sidang masih berjalan dan belum pada perkara pokok perkara. Masih tawar menawar," kata kuasa hukum KLH, Bobby Rahman.

kuasa hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara sangat menyayangkan penolakan proposal konservasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS seluas 5.000 hektar tersebut. “Kami menyayangkan ditolaknya proposal konservasi hutan rawa bakau (mangrove) dan rawa gambut seluas 5.000 Ha di dalam HGU PT SPS. Padahal, itu bermanfaat nyata bagi kelestarian lingkungan hidup di Rawa Tripa," dalihnya.

Menurutnya, proposal yang disusun setebal 31 lembar dengan bantuan konsultan atau ahli konservasi tersebut, tidak menjadi pertimbangan bijak bagi pihak KLH, yang kiranya lebih berorientasi pada ganti rugi uang. Padahal, PT SPS meyakini lahan bekas terbakar di area HGU tidak terdapat kerusakan lahan. Lahan bekas terbakar pun baik dan tetap subur, karena tanaman sawit, tumbuhan cover corp, pakis-pakisan tumbuh secara baik. Menurut Rivai, ini menepis dalil terjadi kerusakan seperti yang ditudingkan pihak KLH.

"Kami siap membuktikannya dalam perkara pokok nanti dengan alat bukti yang kuat dan para ahli yang kredibel," sebut Rivai.

Dalam persidangan mediasi sebelumnya, kata Rivai, kuasa hukum PT SPS sendiri mengajukan sejumlah jawaban yang dipertanyakan tim kuasa hukum KLH.

Dijelaskannya, lokasi yang akan dikonservasi tidak meliputi lahan kebun yang pernah terbakar. Lahan yang diusulkan dikonservasi merupakan areal yang disarankan dalam dokumen Amdal PT SPS pada 2009 dan tidak dibuka menjadi lahan karena gambutnya setebal di atas tiga meter, sehingga PT SPS menjadikan lahan ini sebagai percontohan konservasi.

Rencananya areal tersebut tidak dibiarkan, namun PT SPS akan aktif melakukan konservasi hutan rawa bakau dan gambut, sekalipun masuk dalam kawasan HGU dan tidak akan mengusahakan lahan itu.

"Rencana konservasi ini telah didukung Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Unversitas Syah Kuala Banda Aceh, serta melibatkan penggiat lingkungan hidup dan kelompok masyarakat sekitar. Namun kiranya rencana ini urung terlaksana dengan adanya penolakan dari pihak KLH," bebernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement