REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku tindak pidana korupsi cenderung juga melakukan tindakan pidana lain, yaitu pencucian uang. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Lomba Debat Ilmiah ‘Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang’ dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kairo Silalahi, Selasa (7/5).
Karena itu, dia berpendapat, agar implementasi asas pembuktian terbalik dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang harus digalakan.
Menurutnya, pelaku korupsi tidak mungkin menyimpan uangnya di rumah saja. Mereka pasti akan mengirimkan uang tersebut melalui rekening-rekening tertentu untuk melakukan pencucian uang.
Uang hasil korupsi, kata Kairo, jika sudah bersentuhan dengan sistem keuangan maka mengandung unsur perbuatan pencucian uang. “Agar koruptor jera, maka dibutuhkan asas pembuktian terbalik untuk menyita uang dan harta benda hasil korupsi,” katanya di Gedung PPATK, Jakarta.
Penyitaan harta benda hasil korupsi ini, terang Kairo, akan memberikan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan korupsi. Sebab kalau pun mereka korupsi, pasti hasil korupsinya bisa disita dengan asas pembuktian terbalik.