REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Partai Hanura meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta tak memberikan kesempatan tambahan untuk Partai Golkar. "Kami ingin, KPU tak memberi kesempatan lagi pada partai tersebut," jelas Sekertaris DPC Partai Demokrat Purwakarta, Nanang Purnama, Selasa (7/5).
Sebelumnya, KPUD Purwakarta mengeluarkan surat edaran mengenai kesempatan partai untuk menambah jumlah daftar caleg sementara (DCS). Surat edaran itu merujuk pada masalah Partai Golkar yang hanya mendaftarkan DCS sebanyak enam orang.
Surat edaran itu dianggap bertentangan dengan PKPU No 7/2013 yang menyebutkan partai hanya boleh mendaftarkan bakal calon legislatifnya satu kali. Terhitung 9-22 April kemarin.
Tapi peraturan itu dibantah dengan dikeluarkannya surat edaran KPU Nomor 229 yang menyebutkan partai diperbolehkan menambah bacalegnya pascapendaftaran.
Karenanya, jelas Nanang, Golkar harusnya hanya mendaftarkan enam bacalegnya dan tak bisa lagi menambah. Delapan partai politik pun mengancam akan mengajukan KPU Purwakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).