REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Delapan partai politik yang ada di Kabupaten Purwakarta, berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan surat edaran KPU mengenai kesempatan partai untuk menambah jumlah daftar caleg sementara (DCS).
Surat edaran itu dinilai merujuk pada masalah Partai Golkar yang hanya mendaftarkan DCS sebanyak enam orang.
Ketua Bappilu Partai Hanura Purwakarta, Aa Ojat mengatakan, delapan parpol ini akan mengajukan gugatan mengenai isi dari surat edaran KPU tersebut. Surat edaran itu bertentangan dengan peraturan KPU No 7/2013. Dalam aturan itu, disebutkan partai hanya boleh mendaftarkan bakal calon legislatifnya satu kali, terhitung 9 sampai 22 April kemarin.
"Tapi peraturan itu dibantah dengan dikeluarkannya surat edaran KPU Nomor 229 yang menyebutkan partai diperbolehkan menambah bacalegnya pascapendaftaran," ujar Aa, Selasa (7/5).
Delapan partai itu juga berencana melaporkan KPU Purwakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini jika KPU terbukti memberi ruang waktu pada Golkar untuk menambahkan jumlah bacalegnya.
Delapan parpol tersebut yaitu Hanura, PKB, PPP, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN. Sementara tiga parpol lainnya, Nasdem, PKPI dan PBB, sejauh ini belum ada gerakan apa pun terkait hal ini.