Selasa 07 May 2013 16:45 WIB

Polisi Usut Dugaan Aparat Terlibat Perbudakan Buruh

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Perbudakan (Ilustrasi)
Foto: Guardian
Perbudakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menanggapi serius terkait tuduhan campur tangan anggotanya dalam kasus perbudakan buruh di Tangerang. Mabes Polri menyatakan saat isu tersebut menyeruak, petugas dari divisi profesi dan keamanan (Propam) langsung terjun memeriksa dua anggota yang disebutkan terlibat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan kedua anggota itu sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. "Keduanya masih diperiksa mendalam, hasilnya masih menunggu," kata perwira menengah melati tiga itu di Jakarta, Selasa (7/5).

Agus menyampaikan terkait benar atau tidaknya dua anggota tersebut terlibat dalam perbudakan itu, nanti mekanisme intern Polri yang akan menindak. Namun, Polri tentu akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada kepada dua polisi tersebut.  "Itu kalau terbukti ya, tentu akan ada proases penindakan," tegas dia.

Sebelumnya, Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (Kontras) menyebut dua anggota polisi dari satuan Brimob ikut dalam aksi penyekapan buruh yang terungkap baru-baru ini. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan dua polisi berinisial A dan N mengetahui dan ikut membantu pemilik pabrik Juki Irawan menyekap para buruh.

"Atas arahan Juki, mereka sering menyiksa dan mengancam buruh supaya mau bekerja," kata Haris di Kantor Kontras Jakarta.

Seperti diketahui, 25 buruh di sebuah pabrik pembuat kuali di Sepatan Timur, Tangerang berhasil dibebaskan dari sekapan majikannya pada Jumat pekan lalu. Mereka menjadi korban praktek kerja paksa sejak tiga bulan silam.

Kini pemilik pabrik masih diperiksa oleh polisi dengan tuduhan berlapis. Dari mulai perampasan hak hidup, penganiayaan, hingga praktek jual beli orang. Lalu bila benar dua polisi yang sedang diperiksa oleh Propam itu ikut terlibat, maka pasal penyuapan pada alat negara juga akan disematkan kepada pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement