Selasa 07 May 2013 16:38 WIB

Cegah Kerusakan e-KTP, Ngelamar Kerja Cukup Tulis NIK

 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Warga Kota Bandarlampung diminta cukup menuliskan nomor induk kependudukan dan nama lengkap yang tertera di KTP elektronik. E-KTP tidak perlu difotokopi karena dapat menimbulkan kerusakan pada chipnya.

"Warga Bandarlampung cukup menuliskan NIK dan nama lengkap saja jika ingin melamar kerja. Mereka tidak perlu memfotokopi karena bisa merusak chip dalam KTP elektronik tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung, Syahrir Sanusi, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menegaskan bahwa pelarangan melakukan fotokopi KTP elektronik berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 470.13/1090/SJ perihal pemanfaatan KTP elektronik dengan menggunakan card reader.

Syahrir mengatakan instansi pemerintah dan perbankan juga harus bisa menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. Jangan sampai KTP elektronik warga mengalami kerusakan akibat terlalu sering difotokopi.

"Pihak instansi dan perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena pemerintah tidak menganggarkannya," kata dia.

Berkaitan KTP elektronik milik warga Bandarlampung yang telah rusak, lanjut dia, pihak Disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman KTP itu belum diperuntukkan bagi daerah. Tapi, menurut Syahrir, tahun depan kemungkinan baru bisa dilakukan sendiri.

"Tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, tahun 2014 baru bisa dilakukan perekaman sendiri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement