REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, banyaknya berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena perbedaan pemahaman terkait syarat pencalegan. Akibatnya, tidak semua persyaratan administrasi dipenuhi parpol peserta pemilu.
"Ada perbedaan pendangan, seperti hal-hal kecil. Contohnya, formulir sudah lengkap tapi belum dibubuhi tanda tangan pimpinannya. Akibatnya jadi tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (7/5).
Hadar menyontohkan, kasus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut PKS formulir BB-8 dan BB-9 tidak harus disertakan dalam berkas bacaleg. Padahal, formulir tersebut diwajibkan. Akibatnya, tidak satu pun berkas PKS memenuhi syarat yang diwajibkan KPU sesuai PKPU Nomor 7/2013 jo PKPU 13/2013.
Formulir BB-8 merupakan surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara BB-9 merupakan surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Termasuk direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD. Serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.