Selasa 07 May 2013 15:18 WIB

Kasus Perbudakan Pabrik Kuali Diduga Praktek 'Human Trafficking'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbongkarnya kasus penyekapan 34 buruh Pabrik Kuali, di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, memunculkan dugaan adanya praktek Human Trafficking.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Rikwanto mengatakan, akan memulai dari hulu terkait datangnya buruh ke pabrik tersebut. "Kita dalami dari awal buruh itu datang," katanya, Selasa (7/5)

Rikwanto mengatakan, pendalam tersebut untuk memeriksa adanya oknum yang menawarkan pekerjaan kepada 34 buruh tersebut. "Siapa perekrutnya," tutur Rikwanto.

Hingga kini, polisi baru mengetahui perekrutnya berinisial J dan U. Namun, keberadaannya masih menjadi misteri. Rikwanto mengatakan, pihaknya akan lebih intensif meminta keterangan buruh sebagai saksi dan pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan sebagai tersangka.

Keterangan awal, J dan U 'tamasya' sampai ke Lampung dan Cianjur mencari tenaga kerja. Dari pencarian merekalah, tersangka Yuki mendapat tawaran untuk memerkerjakan 34 buruh tersebut. "Kita juga sedang mencari keterangan, apakah buruh tersebut dimingi sesuatu," sebut Rikwanto mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement