Selasa 07 May 2013 21:38 WIB

Aher: Perda Ahmadiyah Belum Dibutuhkan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warga Ahmadiyah Bandung saat menjalankan shalat Jumat di Masjid An-Nasir, Bandung.
Foto: Republika/Iffah Rachmi
Warga Ahmadiyah Bandung saat menjalankan shalat Jumat di Masjid An-Nasir, Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Usulan DPRD Jabar yang ingin Pemprov Jawa Barat membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah, disambut baik oleh Gubernur Ahmad Heryawan.

Akan tetapi, gubernur yang akrab disapa Aher ini menilai Pergub yang ada saat ini sudah mampu mengikat banyak pihak seperti Perda.

"Pergub juga mengikat kok terkait larangan aktifitas tapi bukan melarang beribadah," ujar Aher usai acara hari kesatuan gerak PKK ke-41 di Pusdai Jabar, Selasa (7/5).

Menurut Aher, Pergub 12 tahun 2012 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah telah berjalan baik. Namun demikian, aturan itu perlu mendapat evaluasi."Sekarang Pergub dilapangan dilaksanakan dengan baik dan mari kita evaluasi," katanya. 

Dikatakan Aher, pemerintah ingin menciptakan kerukunan umat beragama yang baik, salah satunya dengan membuat SKB 3 Menteri. Jika terjadi penyebaran Agama yang dilakukan jemaah Ahmadiyah maka hal itu tergolong pelanggaran. "Kalau ini hilang tentu akan selesai persoalan ini," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement