REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengawasi berbagai kendaraan yang mengangkut tanah karena sering mengotori jalan-jalan protokol.
"Jika kendaraan membawa tanah itu tidak berizin, maka langsung segera ditindaklanjuti termasuk penyegelan," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, di Tangerang, Selasa.
Pemkot Tangerang telah menertibkan dengan cara menyegel 25 perusahaan pengangkut tanah yang tak berizin. Pasalnya, aktifitas perusahaan pengangkut tanah tersebut telah mengotori jalan-jalan protokol dengan tumpahan tanah yang dibawanya.
Hal tersebut, katanya, mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengendara. Terlebih keberadaannya tidak berizin.
"Jangan sampai jalan protokol kotor akibat tumpahan tanah. Hal ini jelas sangat menganggu," katanya.
Arief juga meminta kepada Dinas Kebakaran setempat untuk melakukan pemantauan dan membersihkan bila ada jalan protokol yang terdapat tumpahan tanah. "Rawat juga kebersihan jalan protokol," katanya.