Selasa 07 May 2013 12:35 WIB

Dukung Terdakwa, Puluhan Karyawan Chevron Penuhi Pengadilan Tipikor

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Hazliansyah
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia memadati lantai dua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/5).

Mereka datang untuk memberikan dukungan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Chevron, Ricky Prematuri dan Herland bin Ompo. Keduanya tengah menunggu sidang putusan.

"Secara pribadi, semua yang ada di sini ikut merasakan dan berempati terhadap terdakwa," kata karyawan Chevron bagian komunikasi, Pradonggo, di Gedung Pengadilan Tipikor, Selasa.

Ia mengatakan, ada sekitar 50 orang lebih yang datang untuk memberikan dukungan. Bukan hanya dari Chevron, ada juga karyawan PT Green Planet Indonesia (GPI) tempat Ricksy bekerja. Karyawan PT Sumigita Jaya tempat Herland bekerja pun turut datang.

PT GPI dan PT Sumigita merupakan perusahaan rekanan Chevron dalam proyek pemulihan lahan yang terkontaminasi minyak di Sumatera. Pradonggo melihat, ada ketidakadilan dalam peradilan kasus ini. Karena itu, ia mengatakan, karyawan lain sengaja datang dari Sumatera untuk memberikan dukungan.

"Sengaja ambil cuti atau urusan pribadi untuk bisa datang," kata dia.

Dalam kasus dugaan proyek bioremediasi fiktif ini, tim jaksa menuntut Ricksy dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah membayar denda dan uang pengganti. Sedangkan Herland dituntut kurungan selama 15 tahun penjara, juga dengan tambahan denda dan membayar uang pengganti.

Jaksa menilai kegiatan proyek bioremediasi di lahan Chevron itu sudah merugikan negara senilai  9,9 juta US dollar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement