Selasa 07 May 2013 10:54 WIB

Moratorium Izin Baru Konversi Hutan dan Gambut Akan Diperpanjang

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Foto: Antara/Maril Gafur
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan memandang moratorium pemberian izin baru konversi hutan dan lahan gambut membawa banyak manfaat. Laju deforestasi yang sebelumnya mencapai 3,5 juta hektare (ha), kini menyusut menjadi hanya 450 ribu ha. "Kami setuju dilanjutkan, titik." ujarnya singkat saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/5).

Menhut berpendapat langkah ini penting mengingat 60 persen kawasan daratan di negeri ini berupa hutan. Namun ia mengingatkan bahwa pegawasan kewenangan sebanyak 85 persen ada di pemerintah daerah. Ia pun mengimbau pemerintah daerah termasuk Gubernur dan Bupati untuk terlibat lebih jauh dalam penerapan moratorium. Pemerintah pusat menurutnya hanya berperan sedikit dalam pembangunan dan pelaksanaan tata kelola lahan yang baik.

Ia mengakui bahwa banyak pihak meragukan penerapan moratorium berjalan efektif. Dalam pandangannya, mosi tidak percaya dilontarkan lantaran dosa masa lalu yang dilakukan pemerintah di sektor kehutanan. "Akibat kebijakan masa lalu, orang kini banyak yang takut. Jadi sekarang sulit mengapresiasi pencapaian yang ada," ujarnya.

Salah satu yang disoroti Menhut ialah laporan bahwa Kementrian yang ia pimpin telah merugikan negara sebanyak Rp 6,1 triliun dan 65,8 juta dolar AS. Laporan ini dipublikasikan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2012.

Menhut mengatakan bahwa anggaran tersebut merupakan dana reboisasi. Pihaknya pun telah melakukan penagihan dengan total Rp 5,1 triliun sejak tahun 2007. "Tagihannya tinggal Rp 2,1 triliun," kata Menhut.

Dukungan perpanjangan moratorium juga dilayangkan Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto. Namun ia mengingatkan bahwa dibutuhkan tata kelola hutan dan tanah yang lebih terarah. Minimal dua tahun sekali ada evaluasi agar pemerintah bisa mengetahui perkembangan kondisi hutan. Cara ini sekaligus membuat pemerintah mampu melacak kemampuan hutan dalam mereduksi emisi gas rumah kaca.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) telah meluncurkan indeks tata kelola hutan di Indenesia. Laporan ini bisa digunakan untuk menjadi acuan pembuataan peta tata kelola hutan di Indonesia.

Country Director UNDP Indonesia, Beate Trankman mengatakan data dasar dan tata kelola serta analisa laporan yang tercantum bisa diterjemahkan dalam tindakan konkrit oleh pemerintah Indonesia. Beate berharap moratorium diperpanjang untuk memberi waktu guna menata dan memonitor kemampuan hutan. "Cakupan hutan tropis Indonesia sangat luas. Apa yang terjadi di sini akan berpengaruh terhadap seluruh dunia," ujar Beate saat peluncuran Buku Index Tata Kelola Hutan dan REDD+ Indonesia Tahun 2012, kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement