REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pajak Kemenkeu, A Fuad Rahmany menyatakan, data kependudukan dari Kemendagri dibutuhkan di bidang perpajakan. Setidaknya, untuk melengkapi master file wajib pajak, validasi pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan.
Selama ini, kata Fuad, belum tersedianya data tunggal para wajib pajak menjadi salah satu kendala dalam melakukan pendataan. Sebelum diberlakukannya eKTP, banyak wajib pajak yang diketahui memiliki KTP ganda.
Karena itu, ke depan wajib pajak orang pribadi (WPOP), wakil pengurus wajib pajak badan (WPB), atau pun kuasa hukum wajib pajak diwajibkan untuk memiliki KTP elektronik. Mereka akan diminta menunjukkannya ketika mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
KTP elektronik juga akan digunakan untuk pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atau pemutakhiran data wajib pajak. "Selain itu, nantinya setiap dokumen perpajakan akan mencantumkan NIK yang telah terjamin ketunggalannya," ujarnya.
Ditjen Pajak, kata Fuad lagi, menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data yang diterima. Sementara pengawasan pemanfaatan data kependudukan akan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil.
Untuk membantu pengawasan tersebut, instansinya akan membuat laporan secara berkala kepada Ditjen Dukcapil. "Dengan begitu, diharapkan kerja sama ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak," imbuhnya.