Senin 06 May 2013 22:40 WIB

'Penangkapan Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polisi Tak Sah'

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus penipuan penerimaan anggota polisi dengan modus mengaku anak Kapolri memasuki babak baru. Salah seorang yang diduga pelaku dengan inisial EN telah ditahan aparat Kepolisian Resort Kota Bekasi.

Menurut pantauan Republika, Senin (06/5), Kuasa Hukum EN, Arifin Harahap bersama rekan Dase Dharmayadi, mengajukan tuntutan pra peradilan mengenai kasus yang menimpa kliennya EN.

Surat itu ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan ditembuskan kepada Kepolisian Resort Bekasi Kota.

Arifin mengatakan, secara hukum kasus penangkapan EN ini tidak sah. Dia menegaskan, semestinya Yorra terlebih dahulu ditangkap lalu Aty, akan tetapi mengapa EN yang ditangkap terlebih dahulu.

"Kenapa EN dulu yang ditangkap, semestinya Yorra dan Aty terlebih dahulu yang dilakukan penangkapan," tutur pria menggunakan jas ini.

Arifin menyangkan penangkapan kliennya tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Menurutnya, uang sebesar Rp1,62 miliar memang ditransfer oleh pelapor ke rekening kliennya. Namun, satu hari kemudian uang tersebut sudah ditransfer ke rekening Yorra Bunda Rindi sebesar Rp1,4 miliar.

"Kenapa cuma klien kami yang ditangkap. Yang menjanjikan bisa meloloskan seleksi Polisi adalah Yorra. Dan aliran uang juga lari ke rekeningnya," tegasnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Bekasi, Komisaris Besar Polisi Priyo Widyanto memberikan keterangan kepada Republika, silakan saja apabila akan melakukan gugatan pra peradilan. "Hal ini merupakan masalah biasa yang sering dihadapi dan pihak kepolisian akan siap menghadapi gugatan ini," ujar Priyo.

Priyo menegaskan, secara logika EN yang disinyalir menerima uang, jadi EN lah yang akan dimintai keterangan, karena itu EN lah yang pertama dilakukan penangkapan.

Dikatakan Kapolres, pihaknya masih mengejar tersangka lain yang mengaku sebagai anak Kapolri Yorra Bunda Rindi. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang mengaku sebagai anak Kapolri tersebut," kata Kapolres.

Seperti diketahui dalam kasus penipuan penerimaan anggota polisi di Kepolisian Resort Kota Bekasi, ada salah seorang pelaku mengaku anak dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Timur Pradopo.

Kepolisian Resort Kota Bekasi berhasil menangkap satu orang berinisial EN, sementara perempuan yang mengaku anak Kapolri bernama Yorra Bunda Rindi masih diburu. EN sendiri yang belakangan diketahui sebagai kakak ipar mantan Kapolda Metro Jaya (Alm) Jendral Firman Gani ini ditangkap di rumahnya Pekayon, Bekasi Selatan pada Rabu, 1 Mei 2013 oleh Jajaran Reskrim Polresta Bekasi.

Penangkapan EN atas laporan Uly Santuri yang merupakan pegawai Dokkes di Polda Metro Jaya yang merasa tertipu ulah EN. EN menjanjikan Uly bisa memasukkan calon Polisi atas bantuan Yorra Bunda Rindi yang merupakan anak Kapolri.

Uly lantas membawa enam calon polisi untuk masuk pendidikan Akpol dan Bintara. Dari keenam tersebut terkumpul sebanyak Rp 1,6 miliar, yang kemudian ditransfer ke rekening EN. Namun, dari enam yang sudah membayar tersebut, hanya satu yang lolos. Sedangkan 5 lainnya gagal.

Kelima ini yakni Deri (calon Akpol), Dimas (Bintara), Sahala (Akpol), Slamet (Akpol) dan Edy (Bintara) telah melakukan transfer uang hingga ratusan juta per orang. Merasa tertipu, Uly lantas melaporkan EN terkait kasus penipuan ke Polres Bekasi Kota pada 10 April 2013 lalu.

"Unsur tindak pidana penipuan adalah menggunakan identitas palsu dan menggunakan bujuk rayu, yang mengaku sebagai anak Kapolri tersebut, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widiyanto, Jumat, (3/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement