Senin 06 May 2013 17:57 WIB

Gaji Pokok Anggota TNI/ Polri Naik

 Ratusan petugas kepolisian berjaga-jaga di sekitar gedung Merdeka di jalan Asia-Afrika,Bandung, Kamis (18/4).  (Republika/Arief Maulana Hasan)
Ratusan petugas kepolisian berjaga-jaga di sekitar gedung Merdeka di jalan Asia-Afrika,Bandung, Kamis (18/4). (Republika/Arief Maulana Hasan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kebinet, Senin, peraturan tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu Dengan PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 itu, kini gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.393.000 naik dibadingkan sebelumnya Rp 1.328.000 (dalam PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012).

Sementara gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5,025 juta naik dari sebelumnya Rp 4.717.800,00.

Adapun gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp2.365.600,00.

Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.782.900,00 (sebelumnya Rp1.693.700), Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp1.838.700 (sebelumnya Rp1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp1.869.200 (sebelumnya Rp1.801.300).

Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp1.955.400 (sebelumnya Rp1.857.600, Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.016.600 (sebelumnya Rp1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.079.600 (sebelumnya Rp1.975.500).

Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua Rp2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp2.390.400 (sebelumnya Rp2.267.200), dan Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp2.465.100 (sebelumnya Rp2.338.000).

Adapun gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp2.542.200 (sebelumnya Rp2.411.100), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp2.703.600 (sebelumnya Rp2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp2.703.600 (sebelumnya Rp2.564.200).

Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp2.788.100 (sebelumnya Rp2.644.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp2.875.300 (sebelumnya Rp2.727.200).

Letnan Jendral/Laksamana Madya/(seMarsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp4.303.700 (sebelumnya Rp4.050.600), dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah be Rp4.438.200 sebelumnya Rp4.177.200).

Sedangkan gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp3.750.000 (sebelumnya Rp3.521.600), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp3.928.200 (sebelumnya Rp3.687.800), Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp4.051.000 (sebelumnya Rp3.803.100).

Adapun gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp4.177.600 (sebelumnya Rp3.922.000), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp4.308.200 (sebelumnya Rp4.044.600), Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp4.442.900 (sebelumnya Rp4.171.000).

Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp4.581.800 (sebelumnya Rp4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp4.725.000 (sebelumnya Rp4.435.800), Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp4.872.700 (sebelumnya Rp4.574.600), dan Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp5.025.000 (sebelumnya Rp4.717.500).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 itu juga ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement