Senin 06 May 2013 17:30 WIB

Komnas HAM: Pemekaran Daerah Pemicu Konflik Musi Rawas

Rep: Maspril Aries/ Red: A.Syalaby Ichsan
SeJumlah warga menutup Jalan lintas sumatera (Jalinsum) di kawasan Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (30/4).
Foto: ANTARA/ Feny Selly
SeJumlah warga menutup Jalan lintas sumatera (Jalinsum) di kawasan Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) setelah mengunjungi Kecamatan Rupit tempat lokasi bentrok antara polisi dengan warga pendukung pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Bentrok tersebut mengakibatkan empat warga tewas.  PadaSenin (6/5), tim mengunjungi kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Anggota Komnas HAM Natalius Pigai dari Subkomisi Pemantau dan Penyelidikan  menjelaskan,  bentrokan tersebut disebabkan isu pemekaran.

Bentrok di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Senin malam, 29 April 2013 itu  disebabkan oleh pemekaran Kabupaten Muratara yang tak kunjung selesai.

“Pemekaran tidak bisa dilaksanakan karena tapal batas dengan Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi dan sumur minyak Suban 4. Untuk Suban IV sudah selesai dengan adanya keputusan Gubernur Sumsel dalam pemetaan baru pada tahun 2013 bahwa sumur tersebut masuk ke Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Anggota subkomisi pemantau dan penyelidikan Komnas HAM RI menjelaskan, Komnas HAM melihat adanya unsur pembiaran persoalan tapal batas yang menjadi kendala pemekaran Kabupaten Muratara dan ini menjadi akar penyebab konflik di Kecamatan Rupit, di Kabupaten Mura tersebut.

“Ada pembiaran persoalan tapal batas yang tidak kunjung selesai. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ikut bertanggung jawab atas hal ini bersama Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat peraturan pemerintah No. 78 tahun 2008," kata Natalius Pigai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement