Senin 06 May 2013 17:02 WIB

Polisi 'Beking' Penyekap Buruh Akan Ditindak

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan awal pada kasus yang terungkap pada Jumat pekan lalu itu.

Boy berujar, informasi terkait adanya campur tangan oknum polisi dalam melindungi kegiatan  ini masih perlu pengumpulan keterangan secara menyeluruh. 

“Ya tentu kami akan tindak tegas kalau memang terbukti. Tapi ini perlu ditelaah dulu, jika ya benar ada unsur (beking) tersebut maka tentu aka nada langkah-langkah penegakan disiplin pada anggota,” kata jenderal bintang satu ini, di Jakarta, Senin (6/5).

 Dia melajutkan, sejauh ini kepolisian masih fokus memeriksa seluruh saksi dan orang-orang yang diduga terlibat dan mengetahui adanya praktek perbudakan ini. “Sementara itu, kami masih dalami pemeriksaannya,” ucap Boy.

Pekan lalu, kepolisian dari Polres Tangerang yang dibantu Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada sebuah pabrik pembuat Kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Jumat (3/5).

Dalam penggerebekan tersebut, terungkaplah fakta adanya praktek perbudakan kepada 34 buruh yang diminta kerja paksa oleh pemilik pabrik bernama Juki Irawan.

 Para buruh mendapat perlakuan di luar batas kemanusiaan dan bekerja dalam ancaman. Praktek ini diduga lancar dilakukan oleh Juki karena usahanya dibekingi oleh aparat dan preman setempat.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement