REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan buruh melaporkan sebuah perusahaan ekspedisi di Yogyakarta ke Polresta setempat, Senin (6/5).
PT Caraka Yasa, perusahaan tersebut, dilaporkan karena terindikasi melakukan penggelapan dana Jamsostek karyawan sejak 2010 lalu.
Rombongan buruh ini diterima Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Mustaqim dan Kasatreskrim Dodod Hendro Kusumo bersama sejumlah tim penyidik Polresta setempat.
Menurut Koordinator ABY, Kirnadi, indikasi penggelapan dana Jamsostek ini terungkap dari laporan anggota ABY bernama Abdul Hadi yang menjadi karyawan PT Caraka Yasa sejak 2007 lalu.
Namun pada awal 2013 lalu perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Abdul Hadi ini. "Namun sejak 2007 hingga di PHK, ijazah yang bersangkutan masih ditahan pihak perusahaan," ujarnya.
Anehnya kata Kirnadi, saat yang bersangkutan akan mengurus Jamsostek ke PT Jamsostek ternyata perusahaan tersebut sejak 2010 tidak membayarkan iuran Jamsostek Karyawan. Padahal dalam slip gaji karyawan, perusahaan telah memotong iuran wajib Jamsostek sebanyak dua persen.
"Berdasarkan data Jamsostek, perusahaan ini sejak 2010 tidak menyetorkan kewajibannya. Akibatnya klien kami mengalami kerugian hingga Rp 2.337.035," ujar penasehat hukum ABY, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Study Kebijakan Publik (SIKAP) Muhammad Yusuf