REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar minta pelaku penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.
"Ini merupakan kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. Saya minta agar para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum yang berat," kata
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Menakertrans juga telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari Kemnakertrans dan Kabupaten
Tangerang dan Kemnakertrans untul berkoordinasi dan bergabung dg Polres Tangerang untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.
Muhaimin mengatakan saat ini penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan( PPNS) tengah melakukan penyidikan (BAP) atas tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan secara terpisah dg BAP Polisi.
"Kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus ini. Namun kita fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Jadi selain dituntut secara pidana umum oleh pihak kepolisian, para pelaku juga akan dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Selain penanganan hukum pelaku penyekapan, Muhaimin mengatakan pemerintah dan semua pihak terkait telah bekerja sama dan berkoordinasi untuk menangani para buruh korban penyekapan tersebut.
"Hal penting lainnya ada langkah-langkah penangangan para buruh, tentunya mereka harus mendapat bantuan dan pertolongan darurat agar segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental," kata Muhaimin.
Apabila proses hukum telah selesai dijalani, Muhaimin mengatakan para buruh akan ditawarkan untuk kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak.
"Kita akan fasilitasi para buruh tersebut agar mendapat pekerjaan lain yang lebih layak. Atau mereka bisa kembali ke kampung halaman ataupun bisa ikut program transmigrasi," kata Muhaimin.
sumber : Antara