REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR TENGAH -- Kepolisian Resor Bogor Kota masih menyimpan barang bukti kasus pemalsuan uang sebesar Rp 1,2 triliun. Pemusnahan barang bukti itu akan dilakukan dengan menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga, UM alias Nuriyah (46 tahun), di Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan. Penangkapan UM dilakukan lantaran dia diduga menjadi pengedar uang palsu di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 59.847 lembar uang pecahan rupiah dan asing senilai Rp 1,2 triliun. Rincian uang palsu tersebut antara lain, terdiri atas 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5 ribu real dan 400 lembar pecahan 1 real, 153 lembar dolar Singapura pecahan 1.000 dolar, 1.718 lembar rupiah pecahan Rp 100 ribu, dan 7 ribu lembar uang yuan Cina.
Menurut Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, semua barang bukti tersebut akan masih berada di kantor Polres Bogor Kota. Dia pun menambahkan, barang-barang bukti itu diperlukan sebagai bahan tambahan dalam upaya penyelidikan lanjutan yang tengah dilakukan pihaknya.
"Nanti, sebagian bisa saja dimusnahkan dan sebagian lagi diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk nantinya dimusnahkan dalam proses pengadilan," kata AKBP Bahtiar Ujang Permana, ketika dihubungi Republika, Jumat (3/5).
Sementara peran Bank Indonesia (BI) dalam kasus ini, menurut AKBP Bahtiar, adalah sebagai saksi ahli. Jadi, barang bukti berupa uang palsu itu tidak akan diserahkan ke BI.
Tetapi, AKBP Bahtiar melanjutkan, pemusnahan barang bukti tersebut baru akan dilakukan setelah mendapat kepastian soal hasil penyelidikan kasus tersebut. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap otak peredaran uang palsu tersebut, yaitu Eyang Aswong Absah dan suami Nuriyah, IN (47 tahun).
Mereka diduga terkait dengan komplotan peredaran uang palsu berskala internasional yang telah beroperasi sejak empat hingga lima tahun yang lalu.