REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, Jawa Timur, I Wayan Dendra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal Undang-Undang (UU) Nomor 12/1980.
Ia bersama kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, mempermasalahkan mengenai aturan hak tunjangan pensiun di lembaga tertinggi atau tinggi negara.
Undang-undang itu mengatur hak pensiun pimpinan, mantan pimpinan, anggota serta bekas anggota MPR dan DPR.
Dalam agenda sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Kamis (2/5), Sholeh mengatakan, undang-undang itu sudah tidak relevan.
Ia mengatakan, anggota MPR atau DPR yang bekerja hanya lima tahun tidak selayaknya mendapatkan dana pensiun. "Melihat APBN itu untuk kemakmuran rakyat," kata dia.
Menurut Sholeh, pasal dalam UU No 12/1980 memberikan aturan tunjangan pensiun seumur hidup. Setelah meninggal pun, anggota MPR atau DPR masih mendapatkan uang pensiun.
Apalagi, Sholeh menyebut, aturan mengenai tunjangan juga sudah ada pada UU Nomor 27/2009. Selain itu, Sholeh mengatakan, UU No 12/1980 juga tidak mengakomodir lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
M keberadaan lembaga itu memang baru muncul setelah undang-undang itu berlaku, menurut Sholeh, haknya secara politik sama seperti anggota DPR. Karena itu, ia menilai aturan tunjangan pensiun harus pada UU No 12/1980 harus diuji kembali.
Sholeh juga mengatakan, aturan itu membuat APBN justru dihamburkan untuk dana pensiun anggota MPR dan DPR. Dalam gugatannya, pemohon mengajukan pengujian pasal 12 hingga 21 dalam undang-undang tersebut.