Kamis 02 May 2013 19:22 WIB

Waspadai Kekerasan yang Melibatkan Anak

Rep: Irfan abdurrahmat/ Red: Heri Ruslan
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/ Ujang Zaelani
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus YI (8) bocah kelas 1 SD di daerah Bekasi Utara yang tega membantai rekannya Nur Afis Kurniawan (6) menambah rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anak. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak pun angkat bicara perihal kasus tersebut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bila dikaitkan dalam hal yang sifatnya prinsip, kasus YI ini bukanlah kejahatan yang otentik.

Dia menambahkan, harus  dibedakan antara tindak kejahatan yang melibatkan orang dewasa dengan kasus yang menimpa anak. "Apabila suatu tindak kekerasan ini melibatkan anak kecil, hal tersebut bisa di katakan bukan termasuk kategori kejahatan otentik," tutur pria bersuara serak ini.

Arist meminta agar polisi dapat menggunakan hak diskresinya.  Menurut dia, polisi hendaknya melakukan restorasi terhadap kasus ini.

"Restorasi ini seperti melakukan mediasi antara pihak pelaku maupun keluarga korban, restorasi atau proses pemulihan ini dapat di lakukan selain proses hukum yang tengah berjalan," ujar Arist.

Dia mengatakan, apabila cara seperti itu masih juga tidak ada titik temu, maka proses hukum tetap berjalan, namun bagi pelaku sebaiknya tidak di lakukan penahanan melainkan di titipkan di panti.

Mengenai faktor apa yang merasuki anak hingga dapat melakukan tindak kekerasan, Arist menegaskan, pengalaman sewaktu kecil yang terjadi secara terus menerus dapat mempengaruhi kejiwaan si anak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement