REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang jaringan listrik di rumah warga yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, selama ini sejumlah rumah di Sukabumi yang tidak memiliki IMB dialiri jaringan listrik.
‘’Kami sudah meminta PLN tidak memasang rumah tak memiliki IMB,’’ ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widyanto, Kamis (2/5). Harapannya, PLN ke depan tidak melakukan kegiatan pemasangan listrik di rumah yang tak memiliki IMB.
Dicontohkan Dadang, ada sejumlah warung atau rumah warga yang tidak memiliki IMB di Kecamatan Pelabuhanratu yang dipasang listrik. Seharusnya, kata Dadang, rumah yang memiliki IMB saja yang mendapat jaringan listrik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.