REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kalangan pengusaha menyatakan dukungan terhadap Gubernur Jakarta Joko Widodo perihal permohonan beberapa perusahaan untuk menangguhkan kenaikan UMP.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha mendorong pencarian solusi melalui jalur bipatrit. "Pengusaha butuh jaminan kelangsungan usaha dan buruh juga butuh jaminan tempat bekerja," ujar Sarman, Rabu (1/5).
Penangguhan upah minimum selanjutnya diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur. Caranya, melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi.
Proses ini paling lambat dilakukan 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003). Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat (Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003).
Menurutnya, jika tidak mampu, pengusaha tidak punya kewajiban untuk membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMP. "Dapat ditangguhkan apabila perusahaan tidak mampu," ujar Sarman yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta.