REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberi gratifikasi pada proyek PON Riau dan dugaan korupsi pada kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan berkas perkara Rusli Zainal akan disatukan dalam satu berkas dakwaan. Saat ini, penyidik telah menyelesaikan penyidikan dalam kasus PON Riau dan masih melengkapinya dengan kasus kehutanan di dua kabupaten itu.
"Yang (kasus) suapnya sudah siap. tapi akan digabung dengan kasus kehutanan. ada di dua kabupaten, Siak dan Pelalawan," kata Bambang DI Jakarta, Selasa (30/4) malam.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi kehutanan yang juga menjerat politisi Partai Golkar itu. Pada saat melakukan penyidikan, KPK berencana menyatukan kasus Rusli dalam satu berkas perkara.
"Penyidik sedang mendalami kasus kehutanan. Bagaimana kalau suap itu sudah selesai dan disatukan dengan kasus yang kehutanan," jelasnya.