REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan menteri seperti Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli.
Sebab, dua mantan menteri itu dianggap mengetahui dalam proses kebijakan terkait BLBI. "Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie kan orang-orang kunci yang mengetahui kebijakan-kebijakan dari pemerintahan pemerintahan itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui wartawan di KPK, Selasa (30/4) malam.
Bambang menambahkan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri itu juga untuk menambah wawasan penyidik terkait kebijakan BLBI. Dengan begitu penyidik KPK memiliki informasi yang cukup terkait kebijakan BLBI hingga terbitnya SKL yang membuat kasusnya dihentikan atau SP3.
Menurutnya dalam kebijakan tersebut ada persyaratan atau requirement dan hal ini dianggap bertentangan dengan penerbitan SKL tersebut. Dalam persyaratan disebutkan jika persyaratan tidak sesuai maka akan ditanggung sendiri.
"Menelisik itu bertentangan nggak dengan terjadinya SKL itu karena ada syarat yang diklarifikasi. Bertentangan karena dalam persyaratan disebutkan jika ada persyaratan tidak sesuai, maka dia (pengutang) akan menanggung," tegasnya.