Selasa 30 Apr 2013 23:28 WIB

Massa Demo Pemkab Sukabumi, Desak Dikeluarkannya Perda Buruh

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Pengunjuk rasa gabungan dari berbagai serikat dan federasi buruh se-Jabodetabek dan Jawa Barat beraksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Sedunia (May Day) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (1/5).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Pengunjuk rasa gabungan dari berbagai serikat dan federasi buruh se-Jabodetabek dan Jawa Barat beraksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Sedunia (May Day) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (1/5). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja mendemo Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/4) siang. Mereka mendesak pemkab Sukabumi memberlakukan peraturan daerah (Perda) tentang penghapusan sitem kerja kontrak dan outsourcing.

Para buruh tersebut berasal dari tiga federasi berada di bawah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Di antaranya Serikat Pekerja (SP) Tekstil Sandang dan Kulit (TSK) dan Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM).

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon mengatakan, penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing sangat merugikan buruh. Terlebih, penerapannya di lapangan telah menyalahi sejumlah ketentuan perundangan yang berlaku.

Ditambahkan Popon, pelanggaran ini terkesan dibiarkan secara terus menerus oleh pengawas ketenagakerjaan. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi hak-hak pekerja.

Oleh sebab itu, kata Popon, kalangan buruh mendesak pemerintah dan anggota dewan untuk mengeluarkan perda tentang buruh. Di mana dalam ketentuan ini diatur mengenai kebijakan perlindungan pekerja

khususnya penghapusan sistem kontrak dan outsourcing.

Selain itu, kata Popon, para buruh juga meminta diterapkannya ketentuan upah layak. Saat ini besaran UMK Kabupaten Sukabumi belum sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak (KHL).

Wakil Bupati Sukabumi, Akhmad Jajuli yang menerima aspirasi buruh mengatakan, penerbitan perda tentang buruh memerlukan kajian dan naskah akademik. Di samping itu, penerbitan perda buruh harus melihat ketentuan yang ada di atasnya.

"Jika bertolak belakang dengan ketentuan di atas, maka perda ini tidak akan berhasil," terang Jajuli.

Oleh sebab itu, Pemkab Sukabumi akan melakukan konsultasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat.Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi mengatakan hal serupa. Menurut dia, pembahasan perda buruh harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Jangan sampai ketentuan di daerah bertentangan dengan pemerintah pusat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement