REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap perijinan lokasi tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
KPK juga masih menelusuri keterlibatan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus ini. "Belum mengecek perkembangan terakhir, tapi penyidik sedang memeriksa apakah ada relasinya dengan Bupati," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
Bambang menambahkan perijinan lokasi tanah memang merupakan kewenangan Bupati selaku pemilik otoritas di daerah tersebut. Namun begitu, belum dapat dipastikan apakah Yasin terlibat dalam kasus suap ini atau tidak. Saat ditanya kapan Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kasus ini, ia mengaku belum mengetahuinya. "Nah kalau pemeriksaan, aku enggak ngerti. Nanti dicek lagi ke penyidik," ujarnya.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan suap perijinan lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi ini. Saksi-saksi tersebut yaitu Andika Gilang Pratama (Staf Badan Lingkungan Hidup Pemkab Bogor), Dadan Multadi (Staf Badan Lingkungan Hidup Pemkab Bogor), Saptari (Staf KPH Bogor) dan Abdul Azis (Kabid Pelayanan Perizinan BPT Kabupaten Bogor).
Selain itu ada Udin syamsuddin (Kepala Badan Perizinan Terpadu Kab Bogor) dan Rizal Hidayat ( Sekretaris BPT Kab Bogor). Penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yaitu Nana Supriatna (PNS Pemkab Bogor) dan Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa).