Senin 29 Apr 2013 23:42 WIB

Warga Muara Baru Laporkan Pemprov DKI ke Komnas HAM

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Sampara Dg Ale (58 tahun) menagih janji jokowi dalam kontrak politiknya saat kampanye jadi Gubernur DKI, bahwa tidak akan ada penggusuran di Waduk Pluit.
Foto: riana/republika
Sampara Dg Ale (58 tahun) menagih janji jokowi dalam kontrak politiknya saat kampanye jadi Gubernur DKI, bahwa tidak akan ada penggusuran di Waduk Pluit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga RW 17 Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut mereka, Pemprov DKI, melalui aparat kepolisian, telah mengintimidasi warga agar mau digusur.

Warga diterima komisioner Komnas HAM, Siane Indriani. Warga lalu menuturkan dugaan pelanggaran HAM yang telah mereka alami.

Budianto, perwakilan warga mengatakan, intimidasi yang dialami warga berupa ancaman dan teror dari aparat. Sejumlah alat berat, kata dia, juga sudah disiagakan di sekitar lokasi. Selain itu, aparat kepolisian juga setiap hari berseliweran di pemukimam warga sambil membawa senjata lengkap.

Menurut Budi, warga akan digusur karena tanah yang mereka tempati akan digunakan untuk perluasan waduk Pluit. Namun, kata dia, aparat menawarkan ganti rugi rumah warga dengan harga yang sekadarnya.

Ia menyebut, ada warga yang hanya di bayar Rp 1 juta rupiah untuk rumahnya. Warga, kata dia, juga tak bisa menolak karena takut pada aparat.

"Aparat bentak-bentak warga, katanya kalau tidak mau terima uang juga tetap akan digusur rumahnya," kata dia saat ditemui di Komnas HAM, Senin (29/4).

Menurut Budi, tanah yang ditempati warga memang milik pemerintah. Namun, kata dia, warga telah menempati tanah tersebut selama dua puluh tahun.

Sebelumnya, kata dia, rumah yang ditempati oleh 200 KK telah digusur secara paksa bulan lalu. Sekarang, masih ada 60 rumah lagi yang akan digusur, namun hal itu mendapat penolakan keras dari warga.

Alasan warga menolak, menurut Budi, karena penggusuran yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan kesepakatan dengan Pemprov DKI, kata dia, rumah warga akan digusur apabila berjarak 9 sampai 20 meter dari waduk.

Namun, penggusuran yang terjadi justru melewati batas yang telah ditentukan. "Warga siap berdialog untuk mencari solusi," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement