Senin 29 Apr 2013 22:58 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil diekuk

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Kasus pencurian (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Jalan Raya Jatiasih Kelurahan Jatiasih Kota Bekasi.

Menurut keterangan yang dihimpun Republika, Senin (29/4), Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Komisaris Polisi Nuredy Irwansyah saat jumpa pers mengatakan, kejadian tindak kriminal pencurian dengan aksi kekerasan ini terjadi pada Ahad dini hari pukul 02.00 WIB.

Nuredy menuturkan, korban yang bernama Agus Sariyanto (30 tahun), ditemukan terkapar bersimbah darah di TKP. Korban yang berteriak minta pertolongan langsung dibantu Agus Suharjono yang kebetulan pada saat itu melewati TKP. Agus pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kepolisian Resort Bekasi berhasil membekuk pelaku Ravejal yang bersembunyi di rumah warga untuk menumpang mandi dan mencuci baju yang berlumuran darah. Petugas lalu mengintegorasi pelaku, pelaku yang memberikan keterangan sambil terbata-bata ini pun langsung dibawa pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil integorasi tersebut pihak kepolisian langsung menurunkan satu unit Buser Jatanras. Hasil pengembangan yang di lakukan tim Buser Jatanras menangkap pelaku Kevien di kediaman Aris Kurniawan alias Kutil yang berlokasi Perumahan Wisma Jaya Bekasi Timur.

Dari keterangan Nuredy saat penangkapan pelaku Aris tidak berada di rumahnya. Kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan di dapat informasi, pelaku lainnya yakni Alexander dan Aris Kurniawan sering berkumpul di rumah Ucok di Perumahan Wisma Jaya Bekasi Timur. Aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumah Ucok dan berhasil menciduk Alexander dan Aris Kurniawan.

"Tiga pelaku lainnya sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Pengejaran di konsentrasikan ke tiga tersangka lain yakni Tiar Jagat dan Singgih," tutur pria yang menggunakan kemeja putih ini saat jumpa pers.

Nuredy mengatakan, Pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Ia menambahkan, hal ini di karenakan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan yangengakibatkan korban meninggal dunia.

Nuredy menyampaikan, pelaku telah melakukan kejahatannya berulang kali. "Sudah puluhan kali pelaku melakukan aksi kejahatan seperti ini," tutur Kasat Reskrim ini.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa clurit bergagang kayu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol B 6401 KYC milik korban, satu buah celana panjang jeans biru yang penuh dengan noda darah, satu helai kemeja berwarna putih dengan noda darah, dan satu unit sepeda motor jenis honda beat tanpa plat nomer yang di sinyalir milik pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement