REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatra Utara H Hamdani Harahap meminta aparat kepolisian agar mengantisipasi peredaran jaringan narkoba dari Malaysia yang masuk ke Medan.
"Para sindikat dan pengedar narkoba dari luar negeri itu harus dapat dicegah, sehingga Kota Medan ini tidak lagi dijadikan sebagai daerah transit barang haram tersebut," katanya di Medan, Ahad (28/4).
Kerja keras kepolisian dan instansi terkait lainnya, menurut dia, sangat diperlukan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatra Utara dan khususnya Kota Medan. "Selama ini, Kota Medan sering dijadikan sindikat narkoba dari Malaysia sebagai tempat yang paling aman menyimpan barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu, selanjutnya diedarkan ke Pulau Jawa, Bali dan daerah lainnya di tanah air," papar Hamdani.
Hamdani mengatakan, biasanya narkoba berupa sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara dengan menggunakan Kapal Ferry. Selain itu, juga melalui Bandara Polonia Medan, namun berhasil digagalkan aparat kepolisian maupun petugas Bea dan Cukai.
Dari Beberapa hasil temuan pihak berwajib mengenai narkoba itu, membuktikan Kota Medan ini dijadikan sebagai basis atau tempat penyimpanan barang yang dilarang pemerintah tersebut.
"Meski pun petugas banyak yang telah mengamankan barang narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi di Medan. Namun barang narkoba itu, tetap saja banyak masuk dari Malaysia," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Oleh karena itu, petugas kepolisian diharapkan lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut. Sejumlah daerah atau tempat-tempat yang dianggap rawan penyeludupan narkoba harus dijaga sehingga tidak lolos.
"Polisi juga dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap bandar maupun agen narkoba yang ada di Kota Medan. Ini adalah merupakan tugas kepolisian yang cukup berat yang dipercayakan bangsa dan negara untuk menuntaskan peredaran narkoba tersebut," kata Hamdani.
Sebelumnya, Tim Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri mengamankan sembilan kilogram sabu-sabu di salah satu hotel bintang lima dan sebuah kompleks perumahan di Medan, Selasa (23/4) adalah bukti bahwa daerah itu gudang narkoba. Selain itu, pihak berwajib mengamankan barang bukti lain, yakni 10.021 butir pil ekstasi, 6.785 butir pil happy five, 250 gram serbuk ekstasi.