REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak segan-segan memasukkan mantan Kabareskrim Komjem Pol (Pur) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif, Kejagung segera memasukkan nama Susno sebagai DPO," katanya di Jakarta, Sabtu (27/4) malam.
Emerson menyatakan kejaksaan tidak boleh bersikap kompromi atau menyerah untuk mengeksekusi Susno. "Proses hukum tetap harus dijalankan, kejaksaan tidak boleh kompromi atau menyerah, segera eksekusi Susno!" katanya.
Menurut Emerson, pihaknya mendukung penuh eksekusi yang dijatuhkan terhadap para koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 silam.
Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai menghalangi proses eksekusi. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada kesan bahwa polisi melindungi koruptor.
"Jika halangi bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.
Emerson juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung Kejaksaan Agung dan menegur kepolisian dalam kasus ini.