Sabtu 27 Apr 2013 20:00 WIB

Kaltim Bentuk Perusda untuk Kelola Bandara

 Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang baru selesai dibangun tahun ini merupakan pintu gerbang wisatawan menuju Pulau Derawan.  (Nur Aini/Republika)
Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang baru selesai dibangun tahun ini merupakan pintu gerbang wisatawan menuju Pulau Derawan. (Nur Aini/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana membentuk perusahaan daerah untuk mengelola sejumlah bandara setempat dengan harapan pendapatan asli daerah melalui jasa penerbangan dapat kembali ke masyarakat.

"Kami akan bentuk tiga perusda untuk mengelola tiga bandara, yakni PT Pengelola Bandara Samarinda Baru, PT Pengelola Bandara Berau, dan PT Pengelola Bandara Tarakan," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Sabtu.

Menurutnya, ketiga perusda itu akan mengelola bandara yang terdapat di masing-masing daerah, apalagi sejumlah bandara di daerah tersebut akan terus dikembangkan dan dituntaskan.

Perusda atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim merupakan perangkat ekonomi daerah yang berfungsi meningkatkan pendapatan daerah, pemberdayaan potensi daerah, dan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat.

BUMD, lanjut dia, secara prinsip sebagai lokomotif ekonomi daerah yang harus dapat mendayagunakan seluruh potensi daerah, terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di daerah, termasuk harus mampu meningkatkan intensitas pelayanan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Menurut dia, pengembangan pengelolaan badan usaha milik daerah yang dilakukan melalui revitaslisasi Perusda, hal itu diterapkan karena terbukanya peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang berpotensi sangat besar untuk dikembangkan.

Di sisi lain, masih ada beberapa aset pemerintah daerah yang potensial untuk dikelola

Perusda, terlebih untuk meningkatkan perhatian pemerintah baik di tingkat kabupaten dan kota, maupun lembaga legislatif daerah atau DPRD terhadap pemberdayaan Perusda.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang dibentuk, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan pembubaran ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berpedoman pada peraturan perundangan.

Pembentukan Perusda untuk mengelola bandara di tiga daerah itu karena Pemprov Kaltim ingin melakukan penataan, mengembangkan, dan melakukan revitalisasi seiring adanya keterbukaan peluang usaha yang didukung potensi alam dan usaha pengembangan bisnis yang bisa dilakukan di daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement