REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Senin (29/4). Anas akan diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng (AAM) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Memang benar ada pemeriksaan terhadap Anas sebagai saksi untuk tersangka AAM," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (26/4).
Johan menambahkan, pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya Anas akan bersaksi untuk mantan menpora tersebut. Pemeriksaan Anas dalam hal ini sebagai anggota DPR sekaligus ketua umum Partai Demokrat.
Anas juga merupakan tersangka dalam proyek Hambalang. Berbeda dengan tiga tersangka lain, Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek tersebut.
KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka dalam kasusnya. Sedangkan Andi sudah diperiksa sebagai tersangka, meskipun tidak dilakukan penahanan. Penyidik KPK akan menyelesaikan berkas perkara Andi terlebih dahulu dengan pemeriksaan Anas sebagai saksi ini.