REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menuntut perbaikan pelayanan PT. Jamsostek dan PT. Askes setelah bertransformasi menjadi BPJS.
Dalam invesitigasi yang dilakukan BPJS Watch, ditemukan dugaan kuat terjadinya tindakan ilegal yang dilakukan staf Jamsostek dengan bekerja sama dengan staf Human Resourches Department (HRD) perusahaan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.
"Perlu ada kepastian bahwa staf pelaksana sudah bekerja sesuai aturan yang ada," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, Kamis (25/4).
Sebelumnya BPJS Watch mendapat laporan ada beberapa HRD perusahaan di KBN Cakung yang berinisiatif mencairkan dana JHT secara kolektif bagi pekerja yang masih bekerja.
Caranya dengan memberikan surat keterangan PHK kepada para pekerja yang telah mengabdi selama lima tahun untuk mencairkan JHT miliknya. Instruksi HRD perusahaan lantas diikuti saja para pekerja, walaupun para pekerja tersebut masih bekerja.
Pihak perusahaan dikatakan mendulang untung karena tidak lagi membayar 3.7 persen untuk iuran JHT. Keberadaan surat PHK tersebut membuat masa kerja si pekerja kembali menjadi nol tahun.
Pihak Jamsostek pun diduga sengaja membiarkan hal ini terjadi, karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pembiaran oleh staf Jamsostek disebutkan telah melanggar ketentuan yang ada.
Sesuai ketentuan UU 3 nomor 1992 tentang Jamsostek jo. PP No. 53 tahun 2012, JHT tidak bisa dicairkan selagi pekerja masih bekerja. Para pekerja tetap menjadi korban dan mengalami kerugian walaupun mendapatkan uang JHT yang dicairkan.
Pihak Jamsostek diminta lebih cermat dan selektif menangani proses pencairan JHT. BPJS Watch meminta Direksi Jamsostek untuk turun tangan dan menginvestigasi dugaan keterlibatan oknum Jamsostek dalam masalah ini.