Kamis 25 Apr 2013 22:55 WIB

PT KAI: Kami Mohon Maaf

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
  Seorang calon penumpang kereta api listrik (KRL) menggunakan tiket elektronik (e-ticketing) di Stasiun Jakarta Kota, Selasa (23/4).    (Republika/Prayogi)
Seorang calon penumpang kereta api listrik (KRL) menggunakan tiket elektronik (e-ticketing) di Stasiun Jakarta Kota, Selasa (23/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum dialog antara PT KAI, pedagang, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan berjalan alot. Hingga forum berakhir tidak ada solusi antara semua pihak. PT KAI tetap berkeras melanjutkan penggusuran kios pedagang di stasiun.

Direksi PT KAI Bambang Irawan menyatakan, harus tetap melanjutkan penataan pedagang. Sebab program tiket elektronik harus dijalankan mulai Juni 2013. Untuk itu wilayah stasiun harus steril dari pihak luar.

"Kami mohon maaf dan mohon pengertiannya bersama," kata dia, Kamis (25/4).

Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso, yang memimpin forum, menghimbau para pedagang agar meminta perlindungan ke kepolisian jika merasa terancam dengan rencana penggusuran tersebut. Namun pedagang mengatakan hal itu sudah berulang kali dilakukan.

Ia menyatakanjustru personel polisi seolah membela PT KAI. "Kami melihat dukungan justru mengarah pada PT KAI. Polisi malah turut aktif melakukan penggusuran," ujar Handika Febrian, pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi pedagang.

Hingga forum berakhir, PT KAI tetap pada pendiriannya melanjutkan penertiban pedagang. Sementara, pihak Dirjen Perkeretaapian yang diwakili staff bidang hukum, menawarkan pertemuan lanjutan yang melibatkan pemda setempat. Diharapkan, pemda dapat memberikan tempat baru bagi pedagang jika memang PT KAI tak mampu memberikan solusi.

Seperti diketahui, PT KAI telah melakukan penggusuran kios pedagang yang berada di stasiun. Menurut PT KAI, mereka hanya melakukan penggusuran pada pedagang yang kontraknya sudah habis. Hanya saja, pedagang mengatakan bahwa banyak juga di antara mereka yang masih memiliki izin sewa hingga 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement