Kamis 25 Apr 2013 20:45 WIB

BNN Janji Miskinkan Gembong Narkoba

Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto (kanan) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).
Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto (kanan) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) berupaya memutuskan jaringan dan memiskinkan sindikat pengedar narkotika, obatan-obatan terlarang dan zat adiktif (narkoba) dengan cara menyita aset hasil transaksi barang tersebut.

"Salah satu jaringan besar sindikat narkoba yang dilemahkan BNN April 2013 dengan cara menyita asetnya, yakni jaringan HK yang beraksi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di sela sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Ia mengatakan, pada setiap pengungkapan kasus jaringan narkoba, BNN tidak hanya memutuskan jaringannya semata, tetapi juga selalu menyita aset hasil transaksi narkoba yang mereka miliki.

Pekan lalu, BNN berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba di Surabaya, Bali, dan NTB yang dikendalikan oleh D alias S.

Aset yang disita BNN, yakni satu unit rumah, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda Civic, enam unit sepeda motor, 10 unit mobil angkutan kota, dua buku tabungan BCA atas nama istri D, tiga sertifikat tanah, dan enam akta jual beli tanah.

Penangkapan terhadap D merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim BNN sejak pertengahan April lalu.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, sabu-sabu dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada tanggal 15 April 2013 seberat 3.500 gram. Barang tersebut langsung dibawa ke Jakarta, dan setibanya di Ibu Kota Indonesia sempat berpindah tangan hingga dua kali sampai akhirnya sebagian diserahkan kepada DU.

DU membawa sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Gambir pada tanggal 16 April dengan tujuan Pasar Turi Surabaya. Setibanya di Surabaya, 17 April 2013, DU diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Bungur untuk menyerahkan barang kepada Y.

sumber : atara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement