REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat dari kepolisian Sektor Semarang Barat berhasil meringkus seorang tukang sayuran yang punya 'profesi' sampingan sebagai pengedar ekstasi jenis Trihexyphenidyl.
Kepala Kepolisian Sektor Semarang Barat Komisaris Yani Permana di Semarang, Kamis (25/4), mengatakan petugas mengamankan pelaku bersama ratusan butir pil Trihexyphenidyl.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan dengan penelusuran anggota di lapangan."Saat penyelidikan di lapangan, petugas menangkap pelaku bersama sekitar 50 boks pil yang masuk dalam daftar G itu. Sepertinya, menjual pil ini lebih laris dari pada jual sayuran," katanya.
Polisi, kata dia, hingga saat ini masih menelusuri pemasok pil yang masuk dalam obat-obatan terlarang itu.
Ia menjelaskan konsumen Trihexyphenidyl tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, banyak berasal dari kalangan muda.
Menurut dia, pil tersebut memberi efek halusinasi penggunanya jika dikonsumsi melebihi dosis atau dicampur dengan minuman keras. "Pengaruh pil tersebut, penggunanya jadi merasa tidak memiliki rasa takut," katanya.
Ngadinah mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang bernama Agung. Ia mengatakan obat terlarang itu dibeli dengan harga Rp 90 ribu per boks dan dijualnya dengan harga Rp 110 per boks.